Channel9.id-Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua tersangka kasus ambruknya SD Gentong di Pasuruan, Jawa Timur. Kedua tersangka tersebut berperan sebagai kontraktor bangunan kelas. Demikian keterangan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
“Sudah diamankan inisial D dan inisial S,” kata Luki, di Pasuruan.
D dan S, lanjut ia, adalah kontraktor yang berasal dari dua CV berbeda: ADL dan DHL. CV pertama beralamat di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan, CV DHL beralamat di Keluarahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan.
Kedua tersangka ditangkap di Kota Kediri malam saat diduga hendak melarikan diri. Kini mereka sudah diamankan di Mapolda Jatim. Mereka dijerat pasal 359 KUHP karena dianggap lalai sehingga menyebabkan korban meninggal.
Luki melanjutkan, selain itu, polisi juga akan terus mendalami pidana lain dalam kasus ini, yakni dugaan adanya tindak korupsi. Ia mengaku, pihaknya pun telah memeriksa satu orang.
“Akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, karena ini menggunakan dana anggaran (negara) yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka,” kata dia.
Sebelumnya, bangunan dan atap sekolah SDN Gentong, Kota Pasuruan, ambruk saat jam pelajaran siswa, sekitar pukul 08.15 WIB, Selasa (15/10) pagi. Insiden ini menyebabkan dua orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka.
(LH)