Channel9.id-Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menemukan beberapa kejanggalan pada bahan konstruksi yang digunakan dalam pembangunan empat kelas gedung SDN Gentong, Pasuruan
Direskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawa mengatakan, temuan tersebut baru didapatkan pihaknya setelah melakukan serangkaian uji laboratorium forensik (labfor).
“Menurut hasil uji laboratorium forensik ada beberapa ketidaktaatan atau ketidaklaziman dalam pembangunan sebuah konstruksi gedung,” ujar Gidion, di Mapolda Jatim, Senin (11/11).
Ia menunjukkan sebuah beton yang berisi sloof atau kolom rangkaian besi. Janggalnya, jumlah besi itu tak sesuai dengan spesifikasi perencanaan konstruksi bangunan.
“Ini harusnya kolom ini diisi oleh empat besi, tapi hanya tiga. Besinya kalau sesuai perencanaan itu besi 12 tapi ini istilahnya besi ‘banci’. Kalau dari uji laboratorium ketemu 8 koma sekian mili diameternya,” jelasnya.
Selain itu, beton tersebut juga diketahui berbahan baku pasir biasa. Padahal dalam perencanaannya, pasir yang mestinya digunakan adalah pasir Lumajang, berkekuatan lebih dari pasir biasa.
“Hasil pengujian, pasir tidak sesuai dengan pasir yang direncanakan terkenal paling bagus, pasir Lumajang, daya ikatnya cukup bagus. Ini pasirnya pasir-pasir biasa,” ujar Gidion.
Ia kemudian meminta penyidiknya melakukan uji hammer test terhadap beton tersebut. Hasilnya, beton tersebut juga mudah hancur.
“Dia (kontraktor) tidak pernah menghitung kekuatan beton dari hammer. Kekuatan beton minimal 20 Mpa (mutunbeton). Kalau kita tes kekuarannya cuma 10 Mpa,” tutunya.
Lebih lanjut, kejanggalan juga terdapat pada rangka baja atau galvalum yang digunakan sebagai kerangka atap. Rangka tersebut, kata Gidion, diketahui tak menahan beban genteng.
“Kemudian galvalum. Ini galvalum atau rangka rangka baja, rangka baja ringan sebagai reng kemudian itu tempatnya genteng,” kata dia.
(LH)