Channel9.id – Jakarta. Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait kepemilikan zat radioaktif tanpa izin di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan SM sebagai tersangka, lantaran menyimpan zat radioaktif di rumahnya, Perumahan Batan Indah.
Dalam perkembangannya, polisi menemukan kembali sebuah rumah yang menyimpan zat radioaktif itu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono menyampaikan rumah tersebut berada di Blok F.
“Kita temukan hampir sama dengan Blok A 22. Rumah itu ditempati oleh putrinya Pak Gangsar. Tapi Pak Gangsar ini, bapaknya itu sudah almarhum,” kata Budijoni di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Agung menyatakan sebelum meninggal pemilik rumah itu merupakan pegawai Batan. Polisi menemukan barang berzat radioaktif itu di gudang.
“Karena anaknya tidak tahu barang itu maka tidak pernah disentuh barang itu,” jelas Agung.
(Hendrik)