Hot Topic Hukum

Polisi Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Kerusuhan di Yahukimo, Papua

Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartoni menyampaikan, polisi telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Yahukimo, Papua.

Rusdi menyampaikan, Polri serius untuk menindaklanjuti kasus ini. Dia menyatakan, kasus yang menewaskan 6 orang itu sudah masuk ke tahap penyelidikan.

“Penyidik telah menindaklanjuti kasus itu. Saat ini sudah masuk ke proses penyelidikan dan telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus Yahukimo tersebut,” kata Rusdi, Rabu 6 Oktober 2021.

Rusdi menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sebab, penyidik masih terus mendalami kasus ini.

“Penyidik masih mendalami dan kemungkinan bertambah tersangkanya cukup besar,” ujar Rusdi.

Baca juga: PPP Minta Aparat Jamin Keamanan Warga Yahukimo

Rusdi menambahkan, kini situasi di Yahukimo sudah kondusif. Namun, masih ada 3.609 warga sekitar Yahukimo yang mengungsi.

“Masih ada warga sekitar Yahukimo yang masih mengungsi. Mereka masih meminta perlindungan. Sebanyak 3.609 masih berlindung di beberapa tempat,” ucap Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, penyerangan terhadap salah satu suku di Papua pecah pada Minggu 3 Oktober 2021.

Masyarakat Suku Yali diserang oleh Suku Kimyal menggunakan panah dan parang. Aksi penyerangan dipimpin langsung kepala suku Kimyal, Morome Keya Busup.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10  +    =  16