Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan kreator konten OnlyFans Dea alias @GRESAIDS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi.
“Penyidik kita sudah melakukan gelar perkara dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Sabtu 26 Maret 2022.
Auliansyah mengatakan penyidik Ditreskrimsus telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Dea.
Baca juga: Polisi Tangkap Dea Onlyfans di Malang
“Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dhea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” lanjutnya.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis malam, 24 Maret 2022
Konten creator OnlyFans Dea tengah menjadi perbincangan hangat usai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Dalam podcast tersebut Dea mengaku meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans.
OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.
Pembuat konten dapat memperoleh uang dari “penggemar” atau “fans” yang berlangganan konten mereka. Hal ini memungkinkan pembuat konten untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau Pay Per View.
Layanan tersebut populer, karena dikaitkan dengan konten seksual. Tetapi juga layanan itu menampung karya pembuat konten lain, seperti pakar kebugaran fisik, musisi, dan pembuat konten lain yang memposting secara daring secara teratur.