Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT
Hot Topic Hukum

Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT

Channel9.id – Jakarta. Kepolisian Daerah  (Polda) Jawa Timur menetapkan suami Venna Melinda, Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ferry Irawan diduga melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda. Bahkan pengacara Venna, Hotman Paris Hutapea mengungkap kliennya telah tiga bulan mengalami tindakan KDRT dari suaminya.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis 12 Januari 2023.

Baca juga: Venna Melinda Sudah Tiga Bulan Alami KDRT

Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1/2023) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya “house keeping”, “front office”, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

“Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” katanya.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  11  =  19