Hukum

Polisi Tetapkan SM, Tersangka Kepemilikan Zat Radioaktif di Batan Indah Tangerang

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif tanpa izin.

Penetapan SM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari temuan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

“Usai menemukan zat radioaktif di daerah Batan Indah, kita intens melakukan penyelidikan dengan melakukan penyisiran hanya di lokasi itu saja. Kami melakukan patroli. Kemudian, ditemukan adanya pancaran radiasi pada salah satu rumah. Setelah kita melewati rumah, pancaran itu mengurang. Di situ kita curiga,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (13/3).

Polisi menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer di rumah SM. Kemudian, polisi segera berkoordinasi dengan Batan guna mengamankan barang bukti.

“Setelah itu, kita koordinasi dengan Batan. Mengamankan barang bukti. Karena Batan punya alat khusus terkait barang bukti,” katanya.

Kemudian, polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) untuk mengetahui surat izin kepemilikan zat radioaktif tersebut. Hasilnya, SM tidak memiliki izin.

” Ternyata yang bersangkutan tidak punya izin. Jadi kita amankan dahulu temuan barang bukti,” lanjutnya.

Hingga saat ini, polisi belum mengetahui motif pelaku menyimpan zat radioaktif itu. Budijono menyatakan butuh penyelidikan lebih lanjut.

“Masih dalam proses,” katanya.

Kendati demikian, Budijono menyampaikan SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  43