Hukum

Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Tol Sumo Sebagai Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan sopir bus PO Ardiansyah, Ade Firmansyah, sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya – Mojokerto pada Senin 16 Mei 2022 yang menewaskan belasan orang.

“Dari hasil gelar (perkara) sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” ujar Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda setempat di Surabaya, Kamis 19 Mei 2022.

Ade Firmansyah dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Hasil Tes Urine Sementara, Sopir Bus Maut Ardiansyah Positif Sabu

AKBP Didit menjelaskan terdapat unsur kesengajaan oleh awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan.

“Di mana letak unsur kesengajaan-nya, ya letak unsur kesengajaan-nya peralihan antara sopir utama dan rekannya di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut,” ucapnya.

Perwira menengah Polri itu juga menegaskan bahwa hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika.

Namun, kata AKBP Didit, pihaknya masih mendalami jenis narkotika apakah yang dikonsumsi tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan akan dikenakan pasal berlapis,” kata dia.

Kecelakaan bus nomor polisi S-7322-UW di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, Senin (16/5), pukul 06.15 WIB.

Bus PO Ardiansyah yang mengangkut 33 warga asal Benowo, Surabaya, menabrak tiang Variable Message Sign (VMS) atau papan imbauan pada bahu jalan tol.

Akibat peristiwa tersebut, 15 orang meninggal dunia, sedangkan penumpang lainnya mendapat perawatan intensif di sejumlah rumah sakit.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  39  =  47