Polisi Bongkar Kedok Sewa Kos Harian Untuk Melancarkan Bisnis Prostitusi Online
Hukum

Polisi Ungkap Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

Channel9.id-Surabaya. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. Ada 36 anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Modus tersangka yakni menawarkan beragam paket kamar untuk prostitusi yang menggunakan istilah karakter kartun.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, untuk mendapatkan korban, tersangka merekrut beberapa anak di bawah umur juga sebagai Resseler. Pasalnya, rata-rata yang di rekrut ini masih pelajar SMP hingga SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial Whatsapp juga Facebook.

Adapun polisi menangkap seorang tersangka berinisial OS (38) yang merupakan warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga : Tangani Kasus Investasi Bodong, IPW Minta Kapolri Baru Tunjukan Sikap Presisi

Perbuatan Tersangka sudah dilakukan sejak Januari 2019 sampai Januari 2020, selama kurun waktu tersebut Tersangka sudah menyediakan 36 anak di bawah umur untuk melayani tamu di kos-kosannya. “Usia korban 14-16 tahun, mereka pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMA,” ujarnya.

Guna mendapatkan pelanggan, tersangka “OS” dibantu oleh beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Reseller) guna melakukan promo/ penawaran melalui Medsos Facebook dan Whatsapp.

Dalam jumpa persnya menyatakan, Tersangka OS ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuka layanan sewa kos harian sebagai kedok untuk melancarkan bisnis Prostitusi Online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai PSK. “Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP,” ujar Slamet Hadi Supraptoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  70