Channel9.id – Jakarta. Polisi menyampaikan, Politikus Golkar, Azis Samual membantah dirinya menyewa beberapa orang untuk mengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Azis diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Haris.
“Sampai pemeriksaan kemaren terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.
Polisi tak mempermasalahkan hal tersebut. Polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Azis sebagai tersangka.
Baca juga: Politikus Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI
Berdasarkan Pasal 184 KUHP, kata Tubagus, alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, hingga bukti petunjuk dan ada kesuaian.
“Sebenarnya tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik dalam proses penyelidikan tidak mengejar pengakuan, artinya tersangka silakan saja keterangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tubagus menyatakan penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi pengeroyokan terhadap Haris.
Sebagai informasi, Ketum DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS. Kemudian, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron menyerahkan diri.
HY