Channel9.id-Jakarta. Politikus PAN Taufik Kurniawan segera disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.
“Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR-RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat di konfirmasi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Febri mengatakan selama proses penyidikan ada 44 orang saksi yang telah diperiksa. Unsur saksi terdiri dari anggota DPR RI hingga PNS pada Kementerian Keuangan.
Penyidikan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2016. Saat itu ada satu anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dan barang bukti Rp 70 juta yang diamankan.
Selama proses penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain. KPK pun menetapkan sembilan tersangka yang terdiri atas unsur Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, Sekda, anggota DPRD, dan swasta, serta satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Taufik kemudian menjadi salah satu tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dari Yahya Fuad ini. Taufik diduga menerima uang senilai Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee lima persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.