Channel9.id-Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dengan pidana penjara delapan tahun. Eni juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Tuntutan tersebut diberikan setelah Jaksa KPK meyakini Eni menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pengusaha dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Tak hanya pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Jaksa KPK juga tak mengabulkan permintaan justice collaborator oleh Eni Saragih.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak menduduki jabatan publik kepada terdakwa selama lima tahun, setelah menjalani masa pidana pokok,” ujar Jaksa.
Atas perbuatannya Eni dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perkaranya selain menerima suap Rp4,75 miliar, Eni Saragih juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang energi dan lingkungan.