Channel9.id-Jakarta. Politisi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyayangkan penangkapan Ruslan Buton oleh Polri. Menurutnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sesuai dalam Pasal 28e ayat 3 UUD 1945.
“Saya sangat menyayangkan dan prihatin apabila ada upaya pembungkaman terhadap pemikiran kritis dan kritik konstruktif untuk kebaikan bangsa ini. Konsekuensi negara demokrasi, maka pemimpin dan pemerintah tidak boleh antikritik,” ujar Didik, Rabu, (03/06).
Ia mengakui, Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum. Namun, terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP yang bukan kejahatan dengan kekerasan, ada bijaknya kewenangan itu tak boleh dipakai sembarangan.
“Saya berpandangan penangkapan terhadap Ruslan Buton seharusnya dipertimbangkan dengan matang, apalagi tidak ada indikasi bahwa apa yang disampaikan Ruslan membuat masyarakat terprovokasi melakukan makar terhadap Presiden Joko Widodo,” ujar Didik.
Menurutnya, seharusnya Kepolisian tidak langsung melakukan penangkapan karena belum terbukti ada indikasi akibat dari pernyataan orang tersebut. Polisi, kata dia, dapat melakukan penyelidikan jika apa yang ditulis atau diucapkan seseorang di ruang publik atau media sosial terindikasi tindak pidana.
“Polisi harusnya meminta keterangan ahli terlebih dulu, bukan langsung bertindak, apalagi jika upaya paksa penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu,” ujar Didik.
Bahkan dengan adanya laporan pun, sambungnya, penindakan Kepolisian harus tetap elegan, proper dan proporsional. Caranya dengan mengumpulkan alat bukti terlebih dulu, termasuk keterangan ahli, penetapan tersangka, dan pemanggilan.
“Polri harusnya lebih transparan, profesional dan akuntabel, serta meningkatkan standar due process of law dalam menjalankan kewenangannya. Apalagi dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan,” tandasnya.
Diketahui, Ruslan Buton ditangkap oleh Bareskrim Polri. Kini ia ditahan usai membuat surat terbuka yang mendesak Jokowi agar mundur dari jabatan sebagai presiden. Ruslan ditangkap di di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5).
Ruslan adalah mantan anggota TNI Angkatan Darat yang dipecat karena kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang petani, La Gode. Kasus tersebut terjadi pada 2017. Selain dipecat secara tidak hormat, mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat kapten infanteri itu pun dihukum 1 tahun 10 bulan.