Anggota Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto menyatakan pembatalan UU KPK perlu melalui judicial review. Bambang sendiri menolak penerbitan Perppu.
“Kalau UU sudah diketok, ya constitutional law lah, tidak ada cara lain ya judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Bambang ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (7/10).
Terkait isu penerbitan Perppu, Bambang menyatakan langkah itu bisa diambil jika memenuhi dua syarat.
Pertama, kondisi yang genting. Kedua, adanya kekosongan hukum.
“Situasi genting itu setiap orang pasti merasakan. Nah, kalau kekosongan hukum, kan tidak terjadi saat ini. Jadi, ya judicial review itu yang memenuhi hukum konstitusi,” kata Bambang.
(VRU)