Channel9.id-Jakarta. Politisi PPP, Muhammad Arwani Thomafi menegaskan, bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan Pilkada 2020 harus diberi dua sanksi sekaligus.
Pertama, penerapan sanksi sebagaimana diatur di masing-masing Pemda, misalnya denda kepada setiap pelanggar. Kedua, penerapan sanksi oleh Panwaslu kecamatan/kelurahan dan Bawaslu Kabupaten/Provinsi di bawah supervisi Bawaslu RI.
“Bawaslu RI agar menyiapkan instrumen regulasi khusus kepada penyelenggara pilkada, peserta pilkada dan pemilih mengenai penerapan prokes pencegahan Covid-19 ini,” paparnya kepada wartawan, Senin (07/09).
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR itu, Pemerintah harus melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.
Seperti halnya dalam Inpres No 6 tahun 2020 yang telah memberikan penguatan kepada Pemda untuk membuat peraturan daerah yang mendorong penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemerintah harus menguatkan koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) dimana daerahnya menggelar Pilkada yang diikuti dengan koordinasi Satgas Covid-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada,” tegasnya.
Arwani menyayangkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tidak diterapkan secara konsisten oleh beberapa pihak dalam tahap pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada) 2020.
Baca juga : Cuitan Paha Mulus, PDIP: Bisa Dipidana
Padahal, sejak awal, kata dia, Komisi II DPR RI telah mengingatkan mengenai risiko pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini. Karena, tahapan masih cukup panjang seperti kampanye, sosialisasi hingga hari H pencoblosan.
“Tahapan pendaftaran paslon selama dua hari ini menampilkan sisi paradoksal yang cukup mengkhawatirkan. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cucui tangan,” jelas Arwani.
Sebegaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 oleh bakal pasangan calon (bapaslon) terjadi di hampir seluruh daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Tercatat terjadi di 243 daerah penyelenggara saat masa pendaftaran pada 4-6 September. Sedangkan jumlah bakal pasangan calon yang melanggar ada 316.
IG