Channel9.id – Jakarta. Survei Polling Institute mencatat sebanyak 45,2 persen masyarakat setuju dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kebijakan tersebut diambil dengan alasan menjaga persatuan dan persaudaraan semua anak bangsa.
Peneliti Utama Polling Institute Kennedy Muslim menilai hasil survei ini menunjukkan dukungan publik yang cukup kuat terhadap langkah Prabowo tersebut.
“Sebanyak 5,1 persen responden menyatakan sangat setuju dan 40,1 persen setuju. Jika digabung, totalnya ada 45,2 persen yang menyambut positif kebijakan tersebut,” kata Kennedy saat memaparkan hasil survei secara virtual, Minggu (24/8/2025).
Kennedy mengatakan, mayoritas publik menilai pemberian amnesti dan abolisi tersebut dilakukan demi alasan persatuan dan persaudaran masyarakat.
“Sekitar 45,2 persen setuju bahwa Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto, dengan alasan persatuan dan persaudaraan semua anak bangsa,” ucapnya.
Pada temuan lain, Polling Institute mencatat adanya keraguan dan penolakan dari sebagian masyarakat. Tercatat sebanyak 23,1 persen responden menjawab kurang setuju, sementara 12,3 persen menyatakan tidak setuju sama sekali. Sementara itu, 19,5 persen responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Menurut Kennedy, hasil ini menunjukkan bahwa meski mayoritas publik mendukung, masih ada perdebatan terkait kebijakan amnesti dan abolisi tersebut.
“Ada sekelompok masyarakat yang melihat kebijakan ini sebagai langkah rekonsiliasi, tetapi ada juga yang menilainya dengan kacamata kritis, sehingga belum sepenuhnya memberikan persetujuan,” pungkasnya.
Adapun survei Polling Institute tersebut dilakukan dalam rentang 4-7 Agustus 2025 dengan melibatkan 1.206 responden melalui sambungan telepon. Tingkat kepercayaan survei 95 persen dan margin of error sekitar ±2,9 persen.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Selain Hasto, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong juga diberikan abolisi.
Hal ini diberikan usai DPR melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli terkait pemberian abolisi hingga amnesti.
Diketahui, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016.
Sedangkan Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.
HT