Channel9.id-Gresik. Polres Gresik terus melakukan patroli secara intensif terkait dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Bahkan, selama 10 hari terakhir di bulan Januari 2020, kepolisian setempat meringkus 14 tersangka yang terdiri dari 7 orang pengedar, serta 7 orang pengguna.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, menyampaikan Resnarkoba Polres Gresik dan jajarannya, berhasil melakukan ungkap kasus narkotika dengan mengumpulkan barang bukti berupa Sabu seberat 60,98 gram.
Dengan rincian Polres Gresik sebanyak 14,98 gram dan Polsek jajaran 46 gram, serta barang bukti lain berupa kendaraan roda empat sebanyak 1 unit, kendaraan roda dua sebanyak 4 unit dan sebanyak 11 buah Handphone.
AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan, tersangka ini adalah hasil tangkapan Satreskoba Polres Gresik beserta jajaran selama sepuluh hari hari terakhir, dan mendapat sebanyak 14 orang tersangka yang terdiri dari 12 kasus.
Kami juga menyita 60 gram narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.
Ia menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi terhadap kinarja polsek utamanya yang berada di Gresjk Selatan.
“Dari 14 tersangka kasus narkoba yang diamankan paling banyak dari Polsek Kedamean. Namun, tidak menutup ada polsek lain tapi belum melaporkan,” imbuhnya.
Saat ditanya dari daerah mana sabu yang diedarkan di Gresik. Dijelaskan Kusworo Wibowo, sebagian besar dari luar daerah seperti Surabaya dan Madura.
“Gresik ini menjadi kota penyangga peredaran narkoba. Untuk itu, sebagai antisipasinya kami akan terus meningkatkan patroli serta melakukan sosialisasi bahaya narkoba,” tandasnya.