Hukum

Polres Jember Ciduk Pelaku Pengedar Narkoba Sabu dan Ekstasi

Channel9.id-Jember. Tim Narkoba Polres Jember Akhirnya berhasil bekuk pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan ekstasi, yang sudah lama menjadi target polisi.

Sol (44), warga Dusun Kebonagung, Desa Sukorejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi, terbilang licin saat dijadikan targetnya.

“Kami tangkap tersangka di pinggir jalan raya yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Alfian Nurrizal.

Polisi menyita barang bukti satu buah plastik berisikan sabu dengan berat bersih 13 ,02 gram, satu buah klip berisikan sabu dengan berat bersih 0,84 gram, satu buah klip berisikan pil ekstasi jenis granat warna ungu sebanyak delapan butir dengan berat kotor 3,24 gram, dan satu buah klip berisikan ekstasi jenis gold warna putih sebanyak 12 butir dengan berat kotor 5,08 gram.

“Barang bukti tersebut dibungkus plastik yang kemudian disimpan di dalam pintu mobil Honda Mobilio di bagian tengah penumpang di sebelah kanan mobil,” kata Alfian. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  16