Hukum

Polres Lumajang Bekuk Pelaku Pengedar Sabu 4,87 Kg

Channel9.id-Lumajang. Polres Lumajang melakukan pengaduan yang diterima Kurir bernama Hanif Rohman (27) warga Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh yang disimpan di dalam tas koper, Senin (28/10/2019).

Didalam tas koper tersebut disimpan 5 plastik berisi sabu yang dibungkus dalam plastik bertuliskan teh hijau 4,87 Kg.

Kedatangan Tim Cobra bersama Kapolres AKBP Arsal Sahban mendapat perhatian warga lokal. Pasalnya, warga Tempe Lor tak menyangka ada kurir narkoba jenis sabu-sabu adalah tetangganya.

Dari rekontruksi, pelaku memperagakan cara mengemas sabu-sabu. Dari Ke 4 plastik ini berisikan sabu seberat masing-masing 1,04 Kg dan 1 plastik berisi sabu seberat 0,66 Kg karena satu plastik tersebut rusak. Kemudian dimasukkan dalam koper untuk diantar pemesanya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan segala upaya dihalalkan oleh para kurir dan bandar narkoba untuk dapat lolos dari pemeriksaan petugas. Meski sudah semakin diperketat, namun para tersangka tidak kehabisan akal untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

“Upaya tersebut dilakukan untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas, tetapi tidak dapat mengelabuhi kami,” ungkapnya.

Hanif menerima pesanan untuk mengirim barang dari kenalan di facebook. Awalnya hanya mendapat bayaran 10 juta dan terakhir diganjar 50 juta untuk diambil petugas. “Barang didapat dari Madura,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 ayat 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling murah Rp880 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.

“Karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut,” jelas Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =