Hukum

Polres Lumajang Memenangkan Praperadilan Melawan Q-net

Channel9.id-Surabaya. Tim Cobra Polres Lumajang menang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Gita Hartanto di Pengadilan Negeri Kediri.

PN Kediri menolak gugatan dari PT Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dan PT Amoeba Internasional sebagai spot sistem PT Q-Net.

Gugatan pra peradilan tersebut ternyata tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Kediri. Mantan Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, yang kini menjabat sebagai Wakapolresta Bogor Kota, digugat Rp100 miliar.

AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan dengan ditolaknya praperadilan tersebut, membuktikan yang dilakukan penyidik Polres Lumajang sudah sesuai aturan. Jadi yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Lumajang sudah benar dan professional.

Demikian juga tuntutan Gita Hartanto kuasa hokum Q-net, yang mengatakan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Cobra Polres Lumajang di kantor PT. Amoeba Internasional tidak sah, juga di tolak oleh hakim. Semua proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim cobra Polres lumajang dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur.

Dalam kasus yang melibatkan para bos besar Q-Net, penyidik Tim Cobra sudah di praperadilkan sebanyak 5 kali. 4 di PN Lumajang dan 1 praperadilan di PN Kediri. “Alhamdullillah, dari 5 praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Tim Cobra menang,” pungkasnya.

Saat dihubungi melalui telepon, Arsal mengatakan sangat yakin akan memenangkan gugatan prapradilan, karena semua proses penyidikan sudah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Proses penangkapan, proses penggeledahan dan penyitaan yang penyidik lakukan semuanya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk-petunjuk yang penyidik temukan,” ujar Arsal.

Tim Cobra Polres Lumajang, lanjut Arsal sudah lima kali digugat pra peradilan dalam kasus Q-Net ini, dan semuanya dimenangkan oleh Tim Cobra. Empat kali digugat di PN Lumajang, terkait penetapan tersangka Karyadi, proses penggeledahan dan proses penyitaan serta satu kali di gugat praperadilan di PN Kediri terkait penyitaan, dan penggeledahan terhadap kantor PT Amoeba Internasional yang menjalankan bisnis Q-Net.

“Tapi semua gugatan kuasa hukum Gita Hartanto ditolak oleh hakim, yang artinya semua proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tim Cobra Polres Lumajang, sudah sesuai dengan prosedur,” tegas Arsal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  48  =  54