Hukum

Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Pemicu Bentrokan Dua Ormas

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Resor Sukabumi Kota dibantu Polda Jawa Barat menangkap tiga pelaku pemicu bentrokan ratusan anggota dari dua organisasi masyarakat berbeda di wilayah perbatasan Kabupaten Sukabumi dengan Cianjur pada Jumat, 24 Januari 2020, yang meluas hingga Sabtu.

“Ketiga tersangka tersebut, yakni RT alias T (25), DF alias H (29) dan RM alias E (25). Para pemuda ini merupakan salah satu anggota ormas yang melakukan pembacokan terhadap tiga anggota ormas berbeda di Kampung Santong, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Sabtu, 25 Januari 2020.

Menurut dia, ketiga tersangka ditangkap tidak lama setelah terjadi aksi balas dendam yang dilakukan kelompok ormas, hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota. Ketiganya akan diserahkan kepada Polda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita yakni tiga lembar hasil visum et refertum dan polisi masih mencari tiga bilah golok yang digunakan para tersangka untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tiga korban, yakni M (30), Y (26) dan H (34) ketiganya mengalami luka cukup parah akibat bacokan.

Ketiga korban mengalami luka di bagian wajah, tangan, kepala dan punggung dan menjalani pengobatan medis di RSUD Sayang, Kabupaten Cianjur. Dua dari tiga korban sudah pulang, namun seorang lagi masih dalam perawatan karena mengalami luka parah di bagian kepala.

“Mediasi antara kedua pimpinan ormas masih terus berlangsung untuk meredam agar tidak terjadi bentrokan susulan dan pada kasus ini tidak ada tersangka lain,” kata Wisnu.

Wisnu menegaskan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pihaknya juga mengimbau kepada kedua belah ormas yang bertikai agar tidak lagi melakukan aksi balas dendam atau memicu bentrokan susulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =