Hukum

Polresta Bogor Ringkus 56 Tersangka Narkoba hingga Miras Sepanjang April-Mei 2025

Channel9.id – Jakarta. Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka selama periode April hingga Mei 2025. Puluhan tersangka itu ditangkap dari kasus narkoba, obat-obatan terlarang, hingga minuman keras (miras).

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranudinakta mengatakan, selama periode tersebut, pihaknya meringkus para tersangka dari 45 TKP.

“Yang mana kita bisa mengamankan 56 tersangka, 51 kasus narkoba dan 5-nya home industry miras jenis ciu,” kata Indra, Senin (9/6/2025).

Dari 51 kasus narkoba tersebut, mayoritas merupakan kurir narkoba yang ditangkap. Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan itu.

“Adapun dari 51 jenis narkoba itu rata-rata pengedar. Barang bukti yang sudah diamankan yaitu jenis sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat G 57.418 butir psikotropika 2.791 butir ekstasi,” ungkapnya.

Sementara itu, dari pengungkapan pabrik ciu, polisi menyita ratusan jeriken kosong dan berisi miras. Selain itu, ciu kemasan siap edar dan alat pengukur kadar alkohol pun turut disita.

“Dari pengedar pabrik ciu sendiri, kita mengamankan gudang miras pertama 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak bali, 1.159 botol ciu, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong, serta 3 buah ember,” bebernya.

“Dari home industry ini berdasarkan keterangan tsk seharinya mereka bisa omzet Rp 6 juta. Pengedarannya itu di seluruh wilayah Polresta Bogor Kota,” lanjutnya.

Indra mengungkap para tersangka biasa mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai pelanggarannya.

“Ancaman pidana dari para tersangka pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Terakhir, Pasal 204 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  83