Hukum

Polresta Manado Amankan Remaja Miliki Satu Paket Sabu

Channel9.id – Jakarta. Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, Sulawesi Utara meringkus seorang remaja diduga memiliki satu paket narkotika jenis sabu.

“Remaja pengangguran berinisial MS 17 tahun ini diamankan di Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil Manado, pada Minggu (22/1),” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Senin 23 Januari 2023.

Penangkapan terhadap MS berawal dari informasi warga terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca juga: Polrestabes Makassar Rilis Kasus Peredaran 43,6 Kilogram Sabu-sabu

Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba Dengan Bukti 23 Kilogram Sabu

“Mendapat informasi warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Beringin, Kelurahan Ternate Baru,” katanya.

Dia menambahkan selanjutnya Tim Resmob menggiring terduga pelaku menuju ke Kantor Polresta Manado dan menyerahkan ke Penyidik Reskrim guna proses lebih lanjut.

Abast mengimbau kepada masyarakat agar menginformasikan kepada kepolisian bila mengetahui tentang peredaran narkoba di lingkungannya.

“Segera laporkan ke aparat kepolisian bila mengetahui tentang peredaran narkoba dan itu akan ditindaklanjuti aparat. Terima kasih kepada warga yang sudah proaktif untuk melaporkan hal tersebut,” katanya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =