Channel9.id-Jakarta. Mojokerto, Wilayah hukum Polresta Mojokerto tak hanya di wilayah administrasi Kota Mojokerto saja, namun juga empat kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Empat kecamatan tersebut berada di utara Sungai Brantas yakni Kecamatan Jetis, Gedeg, Kemlagi dan Dawarblandong.
Ada empat Pos Check Point yang didirikan Polresta Mojokerto di utara Sungai Brantas tersebut. Akan ada petugas gabungan dari TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto yang akan berjaga di empat Pos Check Point tersebut.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto menjelaskan, rencananya kedepan akan diberlakukan physical distancing di wilayah utara Sungai Brantas. “Kita dirikan empat Pos Check Point di utara sungai. Empat Pos Check Point tersebut didirikan di wilayah perbatasan,” ungkapnya.
Empat Pos Check Point tersebut yakni di Desa Simonganggrok, Kecamatan Dawarblanding, perbatasan Kabupaten Mojokerto dengan Lamongan. Exit Tol Mojokerto Barat di Kecamatan Gedeg, Exit Tol Penompo di Kecamatan Jetis dan di Jembatan Gajah Mada, pintu masuk Kabupaten Mojokerto ke Kota Mojokerto.
“Ini di empat Pos tersebut akan dilakukan pengecekkan terkait informasi-informasi kendaraan-kendaraan yang akan masuk ke Kota Mojokerto. Petugas juga akan memberikan himbauan dan mengingatkan masyarakat yang melintas untuk menerapkan SOP physical distancing,” katanya.
Pihaknya juga menyediakan banner himbauan sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat yang melintas. Jika ada yang melintas tanpa menggunakan masker maka petugas meminta untuk putar balik dan bisa kembali jika sudah menggunakan masker. “Termasuk yang berdagang juga harus bermasker, jika melanggar akan ada sanksi atau tindakan yang sudah disepakati,” tegasnya.