Channe9.id-Jakarta. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tujuh tersangka sindikat perjokian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Para tersangka ini ditangkap di Kampus UPN Veteran, Surabaya pada 20 Mei 2022 lalu.
Lima tersangka dari Surabaya, yaitu MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), dan IB (31). Dua orang lainnya yaitu MSME (26) dari Sulawesi dan RF (20) dari Kalimantan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedelapan tersangka itu mempunyai peran masing-masing.
“Ada yang berperan menjawab soal ujian, dan ada yang bagian peralatan, serta bagian jaringan internet,” ungkapnya. Jumat (15/7).
Koordinator sindikat joki SMPTN ini adalah MJ. Perihal cara kerja joki, para member sindikat bekerja sesuai peran masing-masing.
Setelah MJ menerima titipan peserta ujian SBMPTN, tim briefing mendatangi calon peserta. Tim ini menjelaskan cara memasang dan menggunakan alat komunikasi yang sudah dirakit.
Ketika waktu ujian tiba, peserta akan memotret soal untuk kemudian dikirimkan ke tim operator. Tim ini kemudian mengirimkan soal tersebut kepada tim master, yang akan mengerjakan soal. Selanjutnya, jawaban soal akan dikirimkan kembali ke tim operator. Operator akan membacakan jawaban melalui microfon yang dipakai para peserta.
Yusef menyebut, tarif joki itu berkisar antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
“Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama. Berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar. Lalu di 2021 sebanyak 69 orang dengan berbagai jurusan dan berbagai niversitas, dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar,”jelasnya.
Berbagai barang bukti antara lain turut disita antara lain 25 kemeja lengan panjang dan satu kemeja pendek yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 66 modem, 58 alat komunikasi, 64 kamera, 44 mikrofon, 4 buku rekening dan 4 kartu ATM, 5 ponsel, laptop, dan sejumlah tanda pengenal palsu.
Para tersangka dijerat hukuman berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.