Hukum

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Investasi Fiktif Rumah Syariah

Channel9.id-Surabaya. Kepolisian Polrestabes Surabaya, membongkar investasi rumah berkedok syariah. Dalam rilis perkara penipuan ini, pelaku yang diketahui berinisial MS bekerja dengan rapi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi dinas Perizinan Sidoarjo, dinas BPN Sidoarjo, Kasatreskrim Polrestbes Surabaya AKBP Sudamiran dan Kabag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhyar mengatakan tersangka telah menipu 32 korban dengan total kerugian mencapai Rp 15,1 miliar.

“Tersangka berinsial MS menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Para korban pun mengaku tertipu dengan penjualan rumah syariah ini,” kata Sandi saat gelar perkara di Polrestabes Surabaya.

Sandi memaparkan, pada proses jual beli properti perumahan ini tersangka bekerja seorang diri. Tersangka MS berperan sebagai komisaris PT Cahaya Mentari Pratama yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Sandi menjelaskan, perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Rungkut, Surabaya. Pelaku mengaku akan membangun dengan konsep syariah.

“Dengan menawarkan warga harga murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 32 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 9 korban,” kata Sandi.

Sementara saat dikonfirmasi adakah pelaku lain, lanjut Sandi, polisi kali ini masih memburu satu rekan pelaku yang berperan mengirimkan uang dolar palsu. Tersangka yang berstatus buron itu berperan sebagai teman tersangka MS.

“Sementara ada satu tersangka yang buron dengan peran menyuplai dolar palsu,” kata Sandy.

Untuk mencegah aksi penipuan perumahan rumah syariah kembali, Sandi mengimbau masyarakat tak mudah percaya penjualan perumahan syariah dengan harga murah.

Masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu perusahaan pengembang perumahan di website pemerintah daerah atau kementerian PUPR saat mendapat tawaran rumah syariah dengan harga murah.

“Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 378 Dengan Hukuman Maksimal 4 tahun penjara,” tandas Sandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  42  =  52