Nasional

Polri: 4 WNA Yang Gelar Pesta Ultah di Bali Tak Ditahan

Channel9.id Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan, Polri tak melakukan penahanan terhadap empat WNA yang menggelar pesta ulang tahun di Badung, Bali.

Diketahui sebelumnya, empat WNA itu viral di media sosial lantaran menggelar pesta ulang tahun di masa pandemi Covid-19.

Argo menyatakan, empat WNA tersebut hanya diamankan oleh Polres Badung untuk dimintai keterangan. Mereka pun diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di tengah wabah Covid-19.

Keempat WNA yang diamankan tersebut berinisial JAM, MDM, YS dan EM.

“Tidak kami tahan, hanya diamankan. Dibawa ke Polres Badung dan dimintai keterangan sekaligus membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Argo, Rabu (15/4).

Argo menyatakan, pembubaran pesta ulang tahun tersebut sudah sesuai dengan Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 ter tanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi maklumat itu adalah menindak tegas setiap kerumunan selama wabah Covid-19.

Bila menolak dibubarkan, maka seluruh peserta kerumunan tersebut bisa dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 14 UU Nomor 4/1984, Pasal 93 UU Nomor 6/2017 dan Pasal 212, 216 serta Pasal 218 KUHP.

“Kalau menolak dibubarkan ada sanksinya nanti,” ujarnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =