Hot Topic Hukum

Polri: Ada 104 Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19

Channel9.id – Jakarta. Polri terus melakukan penindakan terhadap oknum-oknum penyebar hoaks terkait Covid-19. Hingga saat ini, Polri sudah menindak 104 tersangka, 66 di antararnya laki-laki dan 38 perempuan.

“Jadi dari 104 tersangka tersebut, 17 dilakukan penahanan dan 87 tidak ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (24/11).

Awi menjelaskan, kasus penyebaran hoaks terbanyak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 14 kasus. Kemudian, disusul Polda Jawa Timur 12 kasus.

Baca juga: Polri Gencarkan Patroli Siber Tekan Hoaks Covid-19 Pilkada 2020 

Lalu, Polda Riau 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, lalu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim 6 kasus. Kasus-kasus hoaks lainnya tersebut di sejumlah polda dengan jumlah bervariasi.

“Jenis hoaks yang ditangani ada korban meninggal dunia akibat Covid-19, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi, kemudian WNA yang ke indo membawa virus, suntingan foto seolah-olah Covid-19, penghinaan kepada pejabat negara, dan penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” kata Awi.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE serta Pasal 14 Junco Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  48