Hukum

Polri: Ada 51 Kasus Hoaks Covid-19, Modusnya Karena Iseng Hingga Tidak Puas Kinerja Pemerintah

Channel9.id Jakarta. Polri terus menindak kasus hoaks terkait virus corona di Indonesia ini. Hingga saat ini, ada 51 kasus penyebar hoaks virus corona

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan para pelaku menyebarkan hoaks tersebut karena iseng.

“Sejauh ini sudah ada 51 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah dilakukan penindakan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3).

“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya karena iseng, bercandaan, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah,” katanya.

Argo menambahkan puluhan kasus hoaks itu diungkap oleh jajaran Mabes Polri dan Polda yang ada di semua wilayah Indonesia.

Polisi akan terus melakukan patroli siber guna memantau peredaran informasi hoaks yang meresahkan masyarakat. Polisi juga terus mengimbau agar masyarakat tak asal menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya.

Adapun para pelaku penyebaran berita hoaks tersebut dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =