Hukum

Polri: Ada 97 Kasus Hoaks Covid-19

Channel9.id Jakarta. Polri terus berupaya menindak oknum-oknum yang menyebarkan hoks terkait Covid-19. Hingga Rabu (22/4), 97 kasus ditangani Bareskrim dan Polda-polda seluruh tanah air.

“Sampai dengan hari ini Polri telah menangani 97 kasus,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (23/4).

Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur menjadi Polda dengan penanganan kasus hoaks Covid-19 paling banyak dengan 12 kasus, disusul Polda Riau 9 kasus dan Polda Jabar 7 kasus.

“57 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,” jelas Kombes Asep.

Polisi menjerat para pelaku pembuat atau penyebar hoaks Covid-19 dengan Pasal berlapis.

Diantaranya Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  70