Channel9.id – Jakarta. Polri akan menerapkan tilang untuk pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda (road bike) atau masih menggunakan jalan umum. Hal itu hanya berlaku untuk jalan yang memiliki jalur sepeda.
“Hanya berlaku yang sudah ada jalur sepedanya. Dasar hukumnya ada di pasal 299 UU LLAJ,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 1 Juni 2021.
Sambodo menjelaskan, pemberlakuan tilang hanya dilakukan di titik jalan yang terdapat jalur khusus road bike. Seandainya pesepeda kedapatan keluar jalur tersebut, maka petugas bisa melakukan tilang.
Untuk itu, Polri akan menemui berbagai instansi terkait untuk membicarakan pemberlakuan tilang Pesepeda.
Sambodo menyatakan, pihaknya akan menemui Korlantas Polri, Kejaksaan RI hingga pengadilan untuk mulai membicarakan teknis penerapan regulasi tersebut.
Adapun sanksi kepada pesepeda, nantinya diatur sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam hal ini, pelanggar akan dikenakan tilang sebesar Rp100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari.
HY