Channel9.id-Jakarta. Polri siap menggandeng Interpol demi menelusuri keberadaan tersangka kasus suap Komisoner KPU, yang juga kader PDIP Harun Masiku. Hal itu disampaikan Kapolri Idham Aziz di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (17/1/20).
Idham melanjutkan, hal itu akan dilakukan apabila KPK telah mengirimkan surat resmi meminta bantuan kepada Polri. “Saya cek apakah pimpinan KPK sudah mengirim surat atau belum. Tapi prinsipnya kalau sudah (kirim surat) kita akan teruskan, kita akan bantu untuk di Interpol,” sambungnya.
Pada Rabu (15/1/20) lalu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya masih memproses surat tersebut. “Deputi Penindakan masih sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO (red: daftar pencarian orang),” terang dia.
Selain Polri, KPK pun telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (13/1/20) lalu, yang berisikan permintaan pencegahan Harun ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Namun, berdasarkan data Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/20) pekan lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Perihal kasus suap ini, KPK telah mengumumkan empat tersangka. Sebagai penerima, yakni KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Agustiani. Sementara, sebagai penyuap yakni Harun dan Saeful dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Telah diberitakan sebelumnya, Wahyu Setiawan diketahui meminta dana operasional Rp900 juta demi membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I, menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Dari total uang tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
(LH)