Channel9.id – Jakarta. Polri berencana melakukan koordinasi dengan KPK terkait akan adanya harta benda yang dimiliki mantan sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Koordinasi diperlukan supaya Polri bisa menelusuri dan mengetahui keberadaan Nurhadi.
“Nanti dikoordinasikan dengan KPK akan adanya harta benda yang dimiliki yang bersangkutan seperti rumah, vila , apartemen, pabrik tisu di Surabaya, kebon sawit di Sumut dan usaha burung walet di Tulung Agung. Apakah betul semua itu dimiliki Nurhadi atau tidak,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (12/5).
Sebelumnya diketahui, Plt Juru Bicara Komisi KPK Ali Fikri menyatakan, akan mendalami setiap informasi dari masyarakat, termasuk informasi ihwal keberadaan buronan lembaga antirasuah.
Saat ini, selain terus berupaya mencari tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, penyidik KPK juga sedang menyelesaikan berkas perkara.
“Penyidik juga fokus pada pengumpulan bukti-bukti perihal penggunaan uang yang diduga diterima oleh tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiono yang berasal dari Hiendra Soenjoto selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi,” kata Ali.
Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016 bersama Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.
(Hendrik)