Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya akan membuat pemanggilan kedua untuk Edy Mulyadi.
Diketahui, Edy rencananya akan diperiksa hari ini terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Kalimantan. Namun, Edy Mulyadi mangkir dari pemeriksaan itu.
“Menunda hadir tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan, kalau sekarang beralasan untuk menunda hadir, kami kirim panggilan kedua,” kata Agus, Jumat 28 Januari 2022.
Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polri, Ini Alasannya
Terkait status kasus yang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dia memastikan anggotanya tahu apa yang akan dilakukan dengan menyusun agenda pendalaman kasus.
“Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun. Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan,” kata Agus.
Sebelumnya, pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir menjelaskan, kliennya tidak hadir hari ini karena dianggap pemanggilan tersebut tak sesuai dengan KUHAP.
“Prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, ini kami mau masukin surat dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur,” kata dia.
Herman juga beralasan, ketidakhadiran kliennya dikarenakan surat pemanggilan polisi yang tidak jelas terkait perkara apa yang membuatnya diperiksa.
“Surat pemanggilan itu sendiri tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur. Cuman ada pasal sara-sara saja,” kata dia.
Karena hal tersebut, Herman meminta polisi untuk menjadwalkan pemanggilan ulang. Dia memastikan, jika prosedurnya sudah tepat maka kliennya akan hadir sebagai terperiksa untuk memberikan keterangan.
“Kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, kita akan datang tapi waktu belum dikasih tahu, nanti info menyusul secepatnya,” kata Herman.
HY