Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan menjerat pidana dan memberikan sanksi paling berat bagi oknum-oknum yang menimbun oksigen dan obat-obatan di tengah pandemi Covid-19.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya terus memantau distribusi demi menjamin ketersediaan obat-obatan sampai dengan oksigen.
“Menjamin ketersediaan oksigen maupun obat-obatan sebagaimana yang diumumkan pak Menkes,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu 4 Juli 2021.
Agus menjelaskan, Polri sudah berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah antisipasi yang terjadi di saat PPKM Darurat Jawa-Bali ataupun Mikro.
“Polri juga sudah rakor dalam rangka rumuskan langkah-langkah untuk mendorong mendukung PPKM Darurat maupun tindaklanjut PPKM Mikro yang sekarang ini masih berjalan di seluruh polda,” kata Agus.
Eks Kabaharkam Polri itu juga menyampaikan sejumlah pasal yang dapat dikenakan sebagai sanksi bagi para penimbun maupun pihak yang menjual tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus.
“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” pungkasnya.
HY