Hot Topic Hukum

Polri: AKP Dyah Diduga Tidak Profesional Dalam Bertugas

Channel9.id – Jakarta. Polri menyampaikan, AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Saat ini, Dyah sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri.

“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis 8 September 2022.

Sidang itu menghadirkan dua orang saksi yakni Kombes Murbani Budi Pitono dan Kompol Chuck Putranto. Sementara dua saksi lainnya merupakan Briptu WTA dan Bripda WW.

Baca juga: Hari Ini, Giliran AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Nurul memastikan sidang kode etik terhadap Dyah bukanlah terkait kasus obstruction of justice.

Namun, Nurul tidak menjelaskan lebih jauh peranan Dyah dalam kasus tersebut. Nurul hanya menyatakan, akan disampaikan apabila sidang etik terhadap Dyah telah diputus tim KKEP.

Diketahui nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =