Channel9.id-Jakarta. Polri mengakui pihaknya telah menerima Kompol Rossa Purbo Bekti. Diketahui, Kompol Rosa dikembalikan ke institusi asalnya, yakni kepolisian, dari KPK.
“Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Perihal pengembalian itu, Argo tak merinci kapan serta alasannya. Padahal sebagai informasi, pada Rabu (29/1/2020), Polri mengatakan bahwa masa tugas Kompol Rossa hingga September 2020.
Menurut Argo, penarikan itu merupakan hal yang biasa.
“Yang di KPK juga masih banyak anggota kepolisian yang lain. Kemudian juga nanti ada rekrutmen pun seperti penyidik juga akan kita berikan yang terbaik untuk KPK,” ujarnya.
Kendati demikian, Argo tak merinci perihal bagian apa kedua anggota tersebut akan ditugaskan dan mengenai pengganti mereka di KPK.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengataian, penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti telah dikembalikan ke Polri dan tidak lagi bertugas di KPK. “Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri,” tegas Firli, Selasa (4/2/2020).
Keputusan mengembalikan Rossa diambil pada Rabu (22/1/2020) lalu lewat surat keputusan yang diteken oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Selanjutnya, Firli menjelaskan bahwa Rossa telah resmi kembali ke Polri sejak Sabtu (1/2/2020) lalu, bersama dengan dua jaksa KPK yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
(LH)