Hot Topic

Polri Bantah Irjen Napoleon Tidak Ditahan Karena Jenderal Bintang Dua

Channel9.id – Jakarta. Polri menyampaikan alasan tidak menahan tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, tidak ditahannya Napoleon karena hal itu merupakan hak prerogatif penyidik.

Awi pun membantah, tidak ditahannya Napoleon karena tersangka adalah jenderal bintang dua.

“Oh tidak ada, kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif,” kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).

Awi menyatakan, tidak dilakukannya penahanan terhadap Napoleon sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan itu, kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

“Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP. Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya,” kata Awi.

Awi juga menjelaskan, dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo, tersangkut kasus yang berbeda di dalam perkara Djoko Tjandra.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.

“Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  71  =  75