Channel9.id – Jakarta. Polri terus mengembangkan proses pengusutan kasus kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E. Terkait pengusutan kasus tersebut diharapkan Polri bekerja diatas landasan payung hukum.
Namun sebagian pemerhati hukum menilai seakan ada tekanan opini yang mencoba mengarahkan atau menggiring Polri dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J. Tentu saja hal itu tidak boleh terjadi. Karena Polri tentu saja harus bekerja berdasarkan ketentuan hukum terkait proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti perkara.
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat), Petrus Salentinus menilai Polri sudah sangat terbuka dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Bahkan Polri sudah berlaku akomodatif terhadap setiap permintaan pihak keluarga. Termasuk menggali kembali kuburan Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang.
Baca juga: Polri Minta Pengacara Brigadir J Tidak Berspekulasi
Namun Petrus juga mengingatkan bahwa sikap akomodatif berlebihan justru malah mengesankan pihak kepolisian didikte. Ia meminta semua pihak memberikan kesempatan kepolisian bekerja di bawah norma hukum yang berlaku, jangan di bawah tekanan opini. Polri harus menjaga kepercayaan publik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Mengingat saat ini sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk menangani perkara tersebut. Petrus berharap jangan sampai kepolisian salah langkah dan menurunkan tingkat kepercayaan publik, yang saat ini sedang tinggi.
Dalam penuntasan perkara Brigadir J, sudah ada tim khusus bentukan Kapolri, Kompolnas hingga Komnas HAM.
Dikatakan Petrus, semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kepada pihak pengacara diharapkan agar menyerahkan bukti-bukti ke penyidik bukan dibeberkan ke publik.