Channel9.id – Jakarta. Isu mengenai vaksin palsu tengah menjadi perbincangan di dunia internasional. Bahkan, Interpol berhasil membongkar peredaran vaksin palsu yang berasal di China dan Afrika Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus vaksin palsu di Indonesia.
“Jika bicara vaksin palsu, pasti ada pihak yang bertanggung jawab di situ. Tentu Polri akan memback-up terkait vaksin palsu itu. Tapi sampai saat ini di Indonesia belum ada kasus vaksin palsu itu,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 5 Maret 2021.
Rusdi menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapapun yang mencoba melanggar hukum guna mengambil keuntungan pribadi pada pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.
“Bila ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan vaksinasi covid-19 dan melanggar hukum. Tentunya Polri akan mengambil langkah-langkah,” kata Rusdi.
Diberitakan, Interpol mengungkap adanya 400 botol kecil (vial) atau setara dengan sekitar 2.400 dosis vaksin berisi vaksin palsu di sebuah gudang penyimpanan di Germiston luar kota Johannesburg, Afrika Selatan.
Dalam pengungkapan itu, petugas juga menemukan masker palsu dan menangkap tiga warga negara China dan Zambia.
Di China, polisi berhasil mengidentifikasi sebuah jaringan perdagangan vaksin Covid-19 palsu dalam sebuah penyelidikan yang didukung Interpol, yang memiliki 194 negara anggota.
Mereka menggerebek gudang produksi, berhasil menangkap sekitar 80 tersangka dan menyita lebih dari 3,000 vaksin palsu di TKP.
Awal tahun ini Interpol menerbitkan “Orange Notice” memperingatkan pihak berwenang di seluruh dunia bersiap untuk menangani jaringan kejahatan yang menargetkan vaksin Covid-19 baik fisik dan online.
Interpol menyatakan selain penangkapan di Afrika Selatan dan China, mereka juga menerima laporan tambahan tentang distribusi vaksin palsu dan upaya penipuan yang menargetkan badan kesehatan seperti panti jompo.
Interpol juga memperingatkan tidak ada vaksin yang disetujui tersedia untuk dijual secara online.
“Vaksin apa pun yang diiklankan di situs web atau web gelap tidak akan sah, tidak akan diuji dan mungkin berbahaya,” pungkasnya.
HY