Channel9.id – Jakarta. Polri berhasil kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram dari jaringan international. Polri juga menangkap empat orang tersangka yakni SC, A, RS dan YD.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai.
Pun pengungkapan ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“Keberhasilan ini diungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya di mana sabu ini berasal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priuk,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7).
Wahyu menjelaskan, pengiriman tersebut menerapkan modus dengan memasukan sabu ke dalam beras yang berisi jagung.
“Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeluarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati.
“Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancamannya seumur hidup dan ancaman mati,” pungkasnya.
(HY)