Channel9.id – Jakarta. Polri melarang masyarakat berkumpul guna mencegah penyebaran virus corona. Larangan ini menyusul dikeluarkannya Maklumat Kapolri mengenai Penanganan Penyebaran Virus Corona pada Kamis (19/3).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal mangakui, sejak maklumat dikeluarkan, Polri sudah membubarkan berbagai kegiatan bahkan resepsi pernikahan.
“Tidak sedikit sejak berlakunya maklumat itu, banyak acara acara bahkan resepsi pernikahan kami bubarkan,” ujar Igbal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Senin (23/3).
Kendati demikian, Polri melakukan pembubaran dengan tindakan persuasif humanis. Namun, bila menolak Polri akan melakukan tindakan tegas.
“Membubarkan dengan tegas bila diperlukan demi keselamatan masyarakat dan NKRI. Tapi, Alhamdulilah sampai sejauh ini tak ada insiden, seluruh masyarakat kooperatif,” lanjutnya.
Pembubaran yang dilakukan Polri berdasar pada Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Pasal 218 KUHP berisi “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Kemudian, Pasal 212 KUHP berisi tentang “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(Hendrik)