Channel9.id – Jakarta. Penyidik Satgas Antimafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Situs judi bola ini diduga berasal dari Filipina dan tersebar di berbagai negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan situs judi bola itu diikuti oleh 43 ribu akun. Dalam kasus ini, keempat tersangka telah ditangkap. Mereka di antaranya S, DR, L, dan TRR.
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Menurut Listyo, Satgas Antimafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.
Sementara, Kasatgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menyebut modus yang digunakan para tersangka yaitu dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Selanjutnya, para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasarkan hasil penyidikan, Asep menuturkan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari hingga November 2023.
“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” tutur Asep.
Lebih lanjut, berdasarkan penyidikan, ia menuturkan situs judi tersebut juga menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Keempat tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
HT