Channel9.id – Jakarta. Polri berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pasuruan. Kasus ini terungkap berkat kolaborasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan pada 4 Juli 2023 yang lalu. Pelaku berhasil mengeruk keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,” kata Hersadwi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (12/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan lanjut, Hersadwi mengatakan aktivitas yang dilakukan para tersangka sudah dimulai sejak 2016 silam.
“Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta,” beber Brigjen Pol Hersadwi.
Hersadwi mengungkapkan, tersangka AW merupakan seorang pedagang, tersangka BFP bekerja sebagai karyawan. Keduanya merupakan warga Pasuruan, sementara tersangka S merupakan warga Malang.
“TKP ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,” Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.
Barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar yakni 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, dan BBM solar bersubsidi.
Kemudian, barang bukti yang diamankan di TKP kedua yaitu 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter, dan BBM sebanyak 54 ribu liter.
Sedangkan di TKP ketiga, berhasil disita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki, dan 1 unit laptop.
“Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,” ungkap Hersadwi.
Penangkapan tersangka bermula ketika tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di Pasuruan pada Selasa (4/7/2023) karena adanya informasi masyarakat.
Tim melakukan pemantauan di beberapa SPBU di Kepulungan Gempol, Purwosari, dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar.
Truk tersebut melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat nopol dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.
Kemudian, Polisi berhasil mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan.
“Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian dibeberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol,”ungkap Brigjen Pol Hersadwi.
Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jatim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Berbekal informasi itu, tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan.
Hersadwi menuturkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode, truk yang dipakai tersangka juga dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya.
“Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya,”kata Brigjen Pol Hersadwi.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milyar,”pungkas Brigjen Pol Hersadwi.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
HT