Hot Topic

Polri: Bupati Nganjuk Gunakan Suap untuk Kebutuhan Pribadi

Channel9.id – Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH) menggunakan dana suap jual beli jabatan hanya untuk kebutuhan pribadi.

“Sementara aliran dana masih untuk kebutuhan atau keuntungan pribadi saja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa 18 Mei 2021.

Rusdi menyampaikan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi aliran dana masuk ke partai politik.

“Sampai saat ini masih untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” kata Rusdi.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Penerima suap yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Baca juga: OTT Bupati Nganjuk, Polri: Sinergi Ini Pertama Kali dalam Sejarah KPK dan Polri

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  55