Channel9.id – Jakarta. Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dicegah selama 20 hari ke depan sejak 22 Juli – 10 Agustus 2020 supaya tidak pergi ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan guna memudahkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pembuatan surat palsu. Serta, dugaan melindungi atau menyembunyikan DPO atas nama Djoko Tjandra.
“Kami sudah kirimkan surat permohonan cegah untuk nama Anita Dewi Kolopaking agar tidak bepergian ke luar negeri,” kata Kediv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (24/7).
Argo menjelaskan, penyidik menduga Anita Dewi Kolopaking melanggar Pasal 263, 421 dan 221 KUHP seperti pasal yang akan dijerat terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
“Penyidik Dit Tipidum masih menyelidiki perkara ini ya, kita tunggu saja,” katanya.
(HY)