Opini

Polri dan Radikalisme di Media Sosial

Oleh : Brigjen Pol. Drs. H Budi Setiiawan, MM*

Channel9.id-Jakarta. Kampanye kelompok Radikalis dan Intoleran  saat ini terjadi begitu massif. Mereka sangat memanfaatkan multimedia di era digital sekarang.  Berbagai produk propaganda bertebaran di sana. Tema yang paling sering dilakukan adalah mendeskreditkan Pemerintah lalu mengusung isu khilafah.

Kelompok prokhilafah tersebut kerap menjadikan HOAX (informasi bohong dan manipulatif) sebagai strategi yang dinilai efektif. Mereka seolah merasa  sedang berperang sehingga boleh melakukan tipu daya apapun dan tipu muslihat termasuk penyebaran berita bohong alias hoax.

Kemudian ada yang namanya ujaran kebencian (hate speech). Ujaran-ujaran melalui forum-forum dan media sosial yang isinya hujatan, hinaan, dan provokasi. Celakanha lagi, semua ujaran benci itu juga bersumber dari hoax tadi.

Tak ayal, masyarakat pun menjadi marah, takut, dan gelisah sehingga mudah digerakkan untuk kepentingan kelompok tadi.

Setelah orang menjadi benci akibat terpapar hoax dan Hate Speech, dia akan menjadi intoleran menjadi rasis, menjadi radikalis, merasa benar sendiri. Mereka melihat orang yang tidak sepaham adalah lawan yang harus diserang atau dimusnahkan. Tidak lagi ada rasa damai dalam hatinya. Kebencian mereka terus menjadi, menjadi penyakit yang membutakan mata kemanusiaan.

Kalau sudah begitu, Polri sebagai penanggung jawab Pemelihaaraan Keamanan dan ketertibam Masyarakat (harkamtibmas), perlu melakukan pencegahan dan menangkal kampanye pro khilafah di berbagai media, termasuk media sosial.

Upaya Polri itu dilakukan dengan:

1. Upaya pencegahan, dengan melakukan patroli siber, penyuluhan/sosialisasi, pelatihan dan kampanye pemanfaatan internet dengan bijak.

Melakukan edukasi dan komunikasi ke pegiat medsos, para netizen, kampus (Go to Campus),  lembaga-lembaga pers, provider, untuk ikut serta menjaga, mengelola dan kampanye anti hoax. Baik pihak-pihak yang memiliki kepedulian dan kepentingan yang sama untuk menjaga ruang publik internet agar sehat.

2. Upaya pembendungan, bekerjama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan patroli siber, kemudian memblokir dan menonaktifkan akun-akun penyebar kampanye pro khilafah dan penyebar hoax.

3. Upaya Penegakkan Hukum, dengan cara menangkap dan memproses hukum pelaku.

Untuk itu, peran serta masyarakat dalam upaya Polri tersebut penting artinya, masyarakat menolak hoax, tidak menyebarkan, meneruskan apalagi memproduksi.  Masyarakat juga diminta melaporkan segera jika menemukan adanya sebaran berita bohong dan kampanye pro khilafah di media sosial. Dan yang terpenting, menjalankan fungsi kontrol saling mengingatkan kepada orang terdekat untuk bijak dalam mengelola informasi.

*Kepala Biro Multimedia  Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =