Channel9.id – Jakarta. Polri dan US Marshal Service sepakat untuk menukar buron yang berada di masing-masing negara.
Us Marshal akan memulangkan dua buron Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo Ng. Polri pun akan menyerahkan buronan AS, Marcus Beam.
“Menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan di mana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman dan Sai Ngo Ng dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Marcus Beam,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, (5/8).
Kerja sama tersebut mulanya dilakukan pasca koordinasi antara Divhubinter Polri, Atase KBRI Polri Washington DC, dan Polda Bali untuk menyelidiki keberadaan buronan Interpol, Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia.
Marcus Beam kini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari yang dihitung sejak 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.
Pada 4 Agustus 2020, Divhubinter Polri telah melaksanakan koordinasi dengan sejumlah pihak yang menghasilkan keputusan deportasi untuk Marcus Beam dengan jaminan resiprositas dari pemerintah AS.
Resiprositas adalah suatu bentuk pertukaran yang dilakukan dengan secara perseorangan atau kelompok akibat adanya timbal balik.
Diketahui, Indra Budiman merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Dia ditangkap di California oleh US Marshals Service.
Sementara Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta. Dia diringkus di Texas.
Saat ini, jajaran Polri dibantu oleh KBRI Washington DC sedang melakukan komunikasi intensif untuk dapat memulangkan Indra Budiman dan Sai Ngo NG, untuk selanjutnya diproses hukum di Indonesia.
(HY)