Channel9.id – Jakarta. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 50 kg jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara.
“Total ada 10 orang yang ditangkap,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa 10 Januari 2023.
Ramadhan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia. Informasi ini diterima jajaran narkoba Polda Aceh pada akhir Desember 2022.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Nelayan Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia
Setelah itu, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penelusuran bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Belawan. Dari kerja sama itu, mereka langsung melakukan patroli perairan yang dicurigai.
“Setelah itu ada penelusuran dari jajaran narkoba. Awal Januari dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku,” ujar Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, sebanyak 50 kg sabu berhasil diamankan. Diasumsikan menyelamatkan 200 ribu orang karena penangkapan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.