Hot Topic Hukum

Polri Gagalkan Peredaran Sabu 1,196 Ton Jaringan Internasional

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,196 ton jaringan internasional Timur Tengah.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri Dit Narkoba Polda Jawa Barat dan BNNP Jabar berhasil menguak peredaran obat terlarang itu di Pantai Madasari Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret lalu.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu seorang pria berinisial SA (33 tahun), HM (41), HH (39), AH (38), dan MB pria asal Afganistan (20).

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Nelayan Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia

“Kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap oleh Ditres Narkoba Polda Jabar dengan tersangka SA yang ditangkap di Bogor dengan barang bukti sabu 6 gram,” ujar Kapolri saat konferensi pers di Pusat Pendidikan Intel di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis 24 Maret 2022.

Kepada polisi, SA mengaku mendapatkan sabu dari HM yang diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional dan merupakan pengendali barang sabu. Polisi lantas mendapatkan informasi bahwa akan terjadi pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui laut.

Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut. Berdasarkan hal itu, diketahui bahwa HM bekerja sama dengan HH yang merupakan sopir pengangkut barang tersebut dan sabu yang dikirim akan disimpan di tiga tempat di wilayah Pangandaran.

“HM didapat informasi akan menerima narkotika jenis sabu lewat perahu nelayan di wilayah Madasari Pangandaran,” katanya.

Polri pada Rabu 16 Maret 2022 langsung melakukan penyelidikan. Aparat juga mengetahui HM sedang melaut menggunakan perahu nelayan setempat.

“Dilakukan penyergapan pada saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” katanya.

Kemudian, polisi mengamankan, HM, HH, AH dan MB memiliki peran mengawal sabu dari luar negeri.Barang bukti yang diamankan 6 karung berisi kotak yang diduga sabu dengan perhitungan kasar berat 1,196 ton. Satu paket narkotika jenis sabu berat bruto kurang lebih berisi 27 gram.

Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu perahu nelayan SeaGipsy dan satu unit mesin parsun 40 PK, tiga unit mobil, enam unit handphone dan satu pucuk air soft gun model Makarov serta rekaman CCTV.

Para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolri mengatakan total barang bukti sabu yang diamankan 1,196 ton setara dengan uang sebesar Rp 1,43 triliun jika 1 gram diasumsikan Rp 1.200.000. Total masyarakat yang dapat diselamatkan atas penggagalan peredaran sabu tersebut kurang lebih 5.980.000 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =